JAKARTA. Sidang uji materi beleid tentang alokasi dana APBN untuk ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah masuk babak akhir. Tapi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan menyepelekan sidang tersebut. Pada sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, saksi ahli dari pemerintah dan DPR tak hadir. Padahal di sidang sebelumnya, pemerintah dan DPR juga tak menghadirkan saksi ahli. Maka itu, pihak pemerintah yang diwakili Indra Surya, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali mengajukan permohonan sidang lanjutan untuk menghadirkan saksi ahli dari pihak mereka. "Mohon maaf kami tak bisa menghadirkan saksi ahli. Namun terus berkomunikasi dengan saksi ahli, sehingga kami memohon diadakan sidang lanjutan," katanya, Kamis (6/9).
Dua kali, saksi ahli pemerintah alpa
JAKARTA. Sidang uji materi beleid tentang alokasi dana APBN untuk ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah masuk babak akhir. Tapi, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan menyepelekan sidang tersebut. Pada sidang yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, saksi ahli dari pemerintah dan DPR tak hadir. Padahal di sidang sebelumnya, pemerintah dan DPR juga tak menghadirkan saksi ahli. Maka itu, pihak pemerintah yang diwakili Indra Surya, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan (Kemkeu) kembali mengajukan permohonan sidang lanjutan untuk menghadirkan saksi ahli dari pihak mereka. "Mohon maaf kami tak bisa menghadirkan saksi ahli. Namun terus berkomunikasi dengan saksi ahli, sehingga kami memohon diadakan sidang lanjutan," katanya, Kamis (6/9).