KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan teritorial Indonesia bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka, Senin (26/5). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, kedua kapal Malaysia itu diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Untuk itu, Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 langsung melakukan pengejaran. “KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (29/5).
Dua Kapal Illegal Fishing asal Malaysia Ditangkap, Berpotensi Rugikan Negara Rp19,9 M
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan teritorial Indonesia bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571, Selat Malaka, Senin (26/5). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menjelaskan, kedua kapal Malaysia itu diduga kuat tengah melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Untuk itu, Kapal Pengawas (KP) Hiu 16 langsung melakukan pengejaran. “KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia,” ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (29/5).