JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTU) Blok 2 Belawan tahun 2012. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut atas nama Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang merupakan karyawan BUMN PT PLN Pembangkit Sumbagut. Keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan kemudian melanjutkannya dengan melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013). Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Nomor: Print-31/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Rodi Cahyawan dan Surat Perintah Nomor: Print-32/F.2/Fd.1/12/2013 tanggal 18 Desember 2013 untuk Tersangka Muhammad Ali "Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI terhitung dari Tanggal 18 Desember 2013," ucapnya.