JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTU) Blok 2 Belawan tahun 2012. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut atas nama Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang merupakan karyawan BUMN PT PLN Pembangkit Sumbagut. Keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Dua karyawan PLN ditahan Kejaksaan Agung
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTU) Blok 2 Belawan tahun 2012. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, tersangka yang ditahan dalam kasus tersebut atas nama Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang merupakan karyawan BUMN PT PLN Pembangkit Sumbagut. Keduanya ditahan setelah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung.