Dua kejanggalan impor daging sapi versi BPK



JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada ketidakberesan impor daging sapi yang sudah terjadi sejak tahun 2010. Hal ini disampaikan oleh Ali Masykur Musa, Anggota IV BPK di Jakarta, Kamis (14/2).

Ia mengatakan, dari hasil temuan  pemeriksaan pendahuluan dan kinerja atas impor daging yang telah diserahkan ke DPR tahun 2012 lalu, BPK menemukan ada dua kejanggalan dalam impor daging. Berikut temuan BPK tersebut;

Pertama, menyangkut soal realisasi impor daging sejak tahun 2010 lalu. Dari temuan BPK, realisasi impor sapi selalu melebihi perencanaan impor.


Kedua, data yang simpang siur. ”Data tidak sinkron,  antara Kementerian Pertanian dengan badan Karantina serta dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Invoice- nya juga melebihi yang ada,” kata Ali di Kantor BPK Kamis (14/2).

 Atas temuan itulah, kata Ali, sejak November lalu pihaknya melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), atas pengadaan daging impor.

Setidaknya ada beberapa pihak yang diperiksa dalam proses ini, yaitu; Kementerian Pertanian, Badan Karantina, Ditjen Bea dan Cukai, perusahaan yang mendapatkan kuota impor serta perusahaan importir.

 Ali menambahkan, sampai saat ini, progres pemeriksaan sudah mencapai 80%. “Meski belum selesai, soal kerugian negara bahasanya memang dimungkinkan ada, tetapi besarannya berapa belum bisa diumumkan,” kata Ali.

Kasus impor daging sapi menjadi perhatian dalam beberapa minggu belakangan ini setelah Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq ditangkap oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Luthfi diduga menerima suap dalam kasus impor sapi dari salah satu perusahaan pengimpor daging sapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri