KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berhasil diundangkan, investasi asing dan lokal bakal melejit. Dari sisi payung hukum, dalam beleid sapu jagad investasi tersebut tertuang dalam dua klaster. Pertama, klaster kemudahan berusaha berupa penghapusaan atau pencabutan Pasal 112 UU Gangguan dan Pasal 116 UU Wajib Daftar Perusahaan. Menurut Bahlil, bila kedua pasal tersebut disepakati untuk dicabut dampaknya, mengurangi rantai perizinan berusaha secara substansi izin gangguan diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan.
Dua klaster omnibus law cipta kerja ini jadi pemulus investasi asing dan lokal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meyakini bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berhasil diundangkan, investasi asing dan lokal bakal melejit. Dari sisi payung hukum, dalam beleid sapu jagad investasi tersebut tertuang dalam dua klaster. Pertama, klaster kemudahan berusaha berupa penghapusaan atau pencabutan Pasal 112 UU Gangguan dan Pasal 116 UU Wajib Daftar Perusahaan. Menurut Bahlil, bila kedua pasal tersebut disepakati untuk dicabut dampaknya, mengurangi rantai perizinan berusaha secara substansi izin gangguan diintegrasikan dengan persetujuan lingkungan.