JAKARTA. Dua bos perusahaan kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo akan mengajukan kasasi dalam putusan banding perkara dugaan korupsi bioremediasi. Meski hukuman keduanya telah diringankan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi mereka masih merasa keberatan terhadap putusan tersebut. "Hakim tidak berani memutuskan bebas," kata Ricksy melalui kuasa hukumnya Najib Ali Gisymar kepada Kontan, Senin (30/9). Menurutnya, Risksy tetap berkeyakinan dirinya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan. Putusan hakim PT yang mengurangi hukuman kliennya dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dianggap keputusan yang ragu-ragu. Najib bilang, bagaimana mungkin kliennya dianggap bersalah memperkaya diri sendiri dari pembayaran pekerjaan sebesar US$ 3,08 juta yang akhirnya dianggap bukan kerugian negara. Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa Herland bin Ompo Khaerul Tanjung. Menurutnya, kliennya akan mempersiapkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Dua kontraktor Chevron akan kasasi putusan PT DKI
JAKARTA. Dua bos perusahaan kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yaitu Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya Herland bin Ompo akan mengajukan kasasi dalam putusan banding perkara dugaan korupsi bioremediasi. Meski hukuman keduanya telah diringankan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi mereka masih merasa keberatan terhadap putusan tersebut. "Hakim tidak berani memutuskan bebas," kata Ricksy melalui kuasa hukumnya Najib Ali Gisymar kepada Kontan, Senin (30/9). Menurutnya, Risksy tetap berkeyakinan dirinya tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan. Putusan hakim PT yang mengurangi hukuman kliennya dari 5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara dianggap keputusan yang ragu-ragu. Najib bilang, bagaimana mungkin kliennya dianggap bersalah memperkaya diri sendiri dari pembayaran pekerjaan sebesar US$ 3,08 juta yang akhirnya dianggap bukan kerugian negara. Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum terdakwa Herland bin Ompo Khaerul Tanjung. Menurutnya, kliennya akan mempersiapkan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).