JAKARTA. Dua rekanan proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya, akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa dua perusahaan itu tidak perlu membayar uang pengganti sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Menurut juru bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari, Green Planet dan Sumigita Jaya dibebaskan dari kewajiban membayar masing-masing US$ 3,08 juta dan US$ 6,9 juta. "Tidak ada kewajiban membayar uang pengganti. Jaksa tidak bisa membuktikan uang itu dinikmati perusahaan," kata Sobari kepada Kontan, Senin (30/9). Selain dibebaskan kewajiban membayar uang pengganti, dua pemilik perusahaan rekanan itu juga mendapatkan potongan masa tahanan.
Dua kontraktor Chevron batal bayar uang pengganti
JAKARTA. Dua rekanan proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yaitu PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya, akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa dua perusahaan itu tidak perlu membayar uang pengganti sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta. Menurut juru bicara PT DKI Jakarta Ahmad Sobari, Green Planet dan Sumigita Jaya dibebaskan dari kewajiban membayar masing-masing US$ 3,08 juta dan US$ 6,9 juta. "Tidak ada kewajiban membayar uang pengganti. Jaksa tidak bisa membuktikan uang itu dinikmati perusahaan," kata Sobari kepada Kontan, Senin (30/9). Selain dibebaskan kewajiban membayar uang pengganti, dua pemilik perusahaan rekanan itu juga mendapatkan potongan masa tahanan.