JAKARTA. Dua koperasi masuk ke dalam pengawasan. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop) berniat membina kembali Koperasi Cipaganti dan Koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara. Koperasi Cipaganti, unit usaha simpan pinjam PT Cipaganti Cipta Graha, membetot perhatian karena skema penempatan dana investasi yang tidak dirinci secara mendetail. Karena alasan itu, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Sardjito, memerintahkan agar koperasi ini kembali masuk dalam binaan Kemkop. Rekomendasi Kemkop lumayan berat. Koperasi Cipaganti tidak diperbolehkan mengumpulkan dana masyarakat, sampai masalah administrasi tuntas. "Dalam masa pembinaan selama tiga bulan, koperasi dilarang menghimpun dana," tandas Suprapto, Asisten Deputi Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kemenkop.
Dua koperasi dilarang menghimpun dana!
JAKARTA. Dua koperasi masuk ke dalam pengawasan. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemkop) berniat membina kembali Koperasi Cipaganti dan Koperasi Ar-Ridho Bima Nusantara. Koperasi Cipaganti, unit usaha simpan pinjam PT Cipaganti Cipta Graha, membetot perhatian karena skema penempatan dana investasi yang tidak dirinci secara mendetail. Karena alasan itu, Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi Sardjito, memerintahkan agar koperasi ini kembali masuk dalam binaan Kemkop. Rekomendasi Kemkop lumayan berat. Koperasi Cipaganti tidak diperbolehkan mengumpulkan dana masyarakat, sampai masalah administrasi tuntas. "Dalam masa pembinaan selama tiga bulan, koperasi dilarang menghimpun dana," tandas Suprapto, Asisten Deputi Urusan Pembiayaan dan Penjaminan Kredit Kemenkop.