JAKARTA. Dua koperasi milik Millenium Danatama Grup, Koperasi Citra Makmur Sejati (CMS) dan Koperasi Millenium Dinamika Investama (MDI) mengakui punya utang kepada para krediturnya. Meski begitu, utang tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut apakah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kuasa hukum kedua koperasi, Hamonangan Syahdan Hutabarat mengatakan, masih perlu mengecek kembali soal utang-utang dari para pemohon apakah sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Apa memang sudah ada kesepakatan penundaan pembayaran sebelumnya apa belum? Karena kalau begitu kan tidak bisa diajukan meski utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, itu yang pelu diperiksa lagi dan akan kami ajukan dalam bukti," ungkap dia, Selasa (13/12). Sekadar tahu saja, pihaknya mengaku sebelum adanya permohonan PKPU ini pihak koperasi pernah mengajukan permohonan restrukturisasi pembayaran secara bilateral kepada para nasabah. Kendati begitu, ia mengaku pihak kuasa hukum belum mengetahui secara detail sudah berapa kreditur yang setuju atas penawaran tersebut.
Dua koperasi Milenium Danatama akui ada utang
JAKARTA. Dua koperasi milik Millenium Danatama Grup, Koperasi Citra Makmur Sejati (CMS) dan Koperasi Millenium Dinamika Investama (MDI) mengakui punya utang kepada para krediturnya. Meski begitu, utang tersebut masih perlu pembuktian lebih lanjut apakah memenuhi ketentuan UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Kuasa hukum kedua koperasi, Hamonangan Syahdan Hutabarat mengatakan, masih perlu mengecek kembali soal utang-utang dari para pemohon apakah sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Apa memang sudah ada kesepakatan penundaan pembayaran sebelumnya apa belum? Karena kalau begitu kan tidak bisa diajukan meski utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, itu yang pelu diperiksa lagi dan akan kami ajukan dalam bukti," ungkap dia, Selasa (13/12). Sekadar tahu saja, pihaknya mengaku sebelum adanya permohonan PKPU ini pihak koperasi pernah mengajukan permohonan restrukturisasi pembayaran secara bilateral kepada para nasabah. Kendati begitu, ia mengaku pihak kuasa hukum belum mengetahui secara detail sudah berapa kreditur yang setuju atas penawaran tersebut.