JAKARTA. Dua Koperasi milik Milenium Danatama Group, Koperasi Milenium Dinamika Investama (MDI) dan Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (CMS) resmi dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU untuk dua koperasi tersebut. Ketua majelis hakim Hastopo menilai, koperasi MDI memiliki utang yang telah jatuh tempo dapat ditagih kepada Lies Harliza dan Amir Jusuf. Terhadap keduanya, Koperasi MDI berutang masing-masing sebesar Rp 852,75 juta dan Rp 473,88 juta sejak 1 Oktober 2016. Utang tersebut pun berasal dari penyertaan dana investasi. Di skema itu, Koperasi MDI menawarkan bunga mencapai 10-13% per tahun.
Dua koperasi Milenium Danatama berstatus PKPU
JAKARTA. Dua Koperasi milik Milenium Danatama Group, Koperasi Milenium Dinamika Investama (MDI) dan Koperasi Simpan Pinjam Citra Makmur Sejati (CMS) resmi dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU untuk dua koperasi tersebut. Ketua majelis hakim Hastopo menilai, koperasi MDI memiliki utang yang telah jatuh tempo dapat ditagih kepada Lies Harliza dan Amir Jusuf. Terhadap keduanya, Koperasi MDI berutang masing-masing sebesar Rp 852,75 juta dan Rp 473,88 juta sejak 1 Oktober 2016. Utang tersebut pun berasal dari penyertaan dana investasi. Di skema itu, Koperasi MDI menawarkan bunga mencapai 10-13% per tahun.