JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas informasi perkreditan di Indonesia dengan memberikan persetujuan izin usaha kepada Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). OJK telah memberikan 2 (dua) izin usaha LPIP, yaitu kepada PT Kredit Biro Indonesia Jaya dan PT PEFINDO Biro Kredit pada 22 Desember 2015, sehingga kedua LPIP tersebut merupakan pelopor LPIP di Indonesia. Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Slamet Edi Purnomi mengatakan dengan diberikannya izin usaha kepada kedua LPIP tersebut, Indonesia telah memasuki babak baru dalam hal penyediaan informasi perkreditan.
Dua korporasi kantongi izin kelola info kredit
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk meningkatkan kualitas informasi perkreditan di Indonesia dengan memberikan persetujuan izin usaha kepada Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP). OJK telah memberikan 2 (dua) izin usaha LPIP, yaitu kepada PT Kredit Biro Indonesia Jaya dan PT PEFINDO Biro Kredit pada 22 Desember 2015, sehingga kedua LPIP tersebut merupakan pelopor LPIP di Indonesia. Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional Slamet Edi Purnomi mengatakan dengan diberikannya izin usaha kepada kedua LPIP tersebut, Indonesia telah memasuki babak baru dalam hal penyediaan informasi perkreditan.