Dua kreditur ajukan kasasi homologasi Kembang 88



KONTAN.CO.ID - Perusahaan pembiayaan PT Kembang 88 tengah cemas. Pasalnya, perdamaian (homologasi) dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) itu terancam batal.

Ada dua kreditur perbankan Kembang 88 yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas homologasi tersebut yakni, PT Bank BRI Syariah dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Keduanya menganggap, perdamaian Kembang 88 karena adanya persengkokolan dengan satu atau lebih kreditur, sesuai dengan Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Kepailitan dan PKPU.

Berdasarkan berkas permohonan kasasi yang diterima KONTAN dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Bank BRI Syariah yang diwakili oleh kuasa hukumnya Bambang Haryanto mengajukan kasasi pada 21 Juli 2017. Ia mengatakan, terdapat kejanggalan dalam pencapaian homologasi Kembang 88 dengan para krediturnya bulan lalu itu.


Sebab, ada dua kreditur separatis yang sebelumnya menolak proposal perdamaian tapi akhirnya menerima setelah diadakan pemungutan suara (voting) dua kali. Kedua kreditur separatis itu adalah Bank BNI dan Bank BNI Syariah.

Keduanya juga merupakan kreditur separatis dengan tagihan dan hak suara terbesar dari total 11 kreditur separatis yang hadir dalam voting. "Dengan perubahan suara dua kreditur separatis itu patut diduga perdamaian dicapai karena persengkokolan," tulis Bambang seperti dikutip KONTAN, Minggu (13/8).

Ia juga menyampaikan dengan adanya perubahan hak suara tersebut seharusnya majelis hakim dapat melihat dan memeriksa apakah alasan-alasan yang diberikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Sekadar tahu saja, dalam mencapai homologasi, Kembang 88 perlu menempuh voting sebanyak tiga kali. Sebab, dua kali voting ada saja alasan bagi debitur untuk lolos dari kepailitan. Alasan itu antara lain, ada beberapa kreditur yang menarik suaranya atas hasil voting sebelumnya.

Hal itu lah yang dianggap oleh Bank Mandiri sebagai suatu pelanggaran. Kuasa hukum Bank Mandiri Tommi S. Siregar mengatakan, seharusnya hakim pengawas wajib segera melaporkan hasil voting kedua pada 14 Juni 2017. Pada hasil voting, mayoritas kreditur menolak proposal perdamaian dari debitur.

Sehingga, majelis hakim saat itu harus menyatakan Kembang 88 pailit demi hukum. Tapi kenyataannya, saat sidang majelis hakim justru memperpanjang proses PKPU debitur selama 21 hari. "Dimana, keputusan tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 289 UU Kepailitan dan PKPU," tambah Tommi.

Sehingga menurut Tommi permohonan kasasi yang diajukan 24 Juli 2017 itu patut lah dikabulkan dan membatalkan homologasi Kembang 88. Apalagi keduanya menilai, perjanjian perdamaian Kembang 88 itu sangat merugikan pihak bank khususnya Bank BRI Syariah dan Bank Mandiri.

Poin keberatannya itu antara lain, rilis BPKP konsumen yang hanya diberikan kompensasi Rp 1 juta per BPKP. Kemudian, terkait masa pelunasan utang pokok selama tujuh tahun. Terlebih menurut Bank BRI Syariah, proposal perdamaian itu tidak ada jaminan yang diberikan sebelum homologasi.

"Sehingga kami menganggap pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin sebagaimana ketentuan Pasal 285 ayat 2 huruf b UU Kepailitan dan PKPU," tutur Bambang. Sementara menurut Bank Mandiri, sumber dana Kembang 88 dalam melaksanakan pembayaran tidak rasional.

Adapun dalam perjanjian, Kembang 88 akan membayar dengan sumber dana dari collection atas current AR, recovery atas NPF dan penjualan AYDA. "Bagaimana mungkin sebuah perusahaan multifinance yang hampir dua tahun stop selling dapat melakukan collection atas current AR," tulis Tommi.

Bank plat merah itu menggagap ketiga hal tersebut hanya dapat dilaksanakan oleh sebuah perusahaan jasa keuangan yang sehat baik secara modal. Sedangkan Kembang 88 mengakui memiliki masalah dengan cash flow dan hampir dua tahun dalam posisi stop selling.

Bank Mandiri juga keberatan atas rasio capital injection yang dijanjikan Kembang 88 sebesar Rp 40 miliar. Rinciannya, Rp 15 miliar saat homologasi dan sisanya disetorkan tiga bulan setelah homologasi. Hal itu dinilai terlalu kecil jika dibandingkan total utang debitur yang mencapai Rp 1,3 triliun.

Dalam hal ini, Bank BRI Syariah tercatat sebagai kreditur separatis Kembang 88 dengan total tagihan Rp 6,6 miliar. Sementara Bank Mandiri masuk dalam kategori konkuren dengan tagihan Rp 5,8 miliar.

Sekadar mengingatkan, Kembang 88 berdamai dalam proses PKPU setelah Bank BNI dan Bank BNI Syariah mengubah suaranya yang awal menolak menjadi setuju atas proposal perdamaian. Adapun suara Bank BNI yang sebanyak 19.800 dan Bank BNI Syariah sebanyak 6.612 suara dapat mengerek suara kreditur separatis yang setuju menjadi 81% dari sebelumnya 57,86%.

Sehingga Pasal 281 ayat 1 huruf b UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU terpenuhi, dan bisa terjadinya perdamaian alias homologasi. Hasil tersebut pun akhirnya disahkan oleh majelis hakim pada 14 Juli 2017 dan menyatakan PKPU Kembang 88 berakhir damai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati