Dua Manajer Investasi Dirikan DPLK, Pasar Dana Pensiun Sukarela Makin Terbuka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan izin pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada Batavia Prosperindo Aset Manajemen dan Sinarmas Asset Management. Dengan demikian, sudah ada 2 Manajer Investasi (MI) yang mendirikan DPLK sejauh ini.

Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menilai masuknya MI ke industri DPLK menjadi sinyal makin terbukanya peluang pengembangan dana pensiun sukarela di Indonesia. 

Humas ADPI Syarifudin Yunus menerangkan kehadiran pemain baru dari MI juga berpotensi memperluas pilihan produk, meningkatkan inovasi investasi, serta digitalisasi pensiun. 


Baca Juga: BEI soroti pergerakan saham MAYA, Bank Mayapada buka suara

"Ditambah, dapat mendorong persaingan dalam pelayanan dan pengelolaan dana pensiun secara profesional," ucapnya kepada Kontan, Kamis (24/9/2026).

Selain bertujuan memperluas kepesertaan dan meningkatkan aset, Syarifudin mengatakan DPLK baru perlu didukung edukasi dan distribusi yang efektif. Dengan demikian, akses pekerja terhadap persiapan hari tua bisa menjadi lebih mudah.

Lebih lanjut, Syarifudin mengatakan potensi MI mendirikan DPLK ke depan masih terbuka. Salah satu pemicunya karena pasar dana pensiun sukarela Indonesia masih memiliki ruang untuk memperluas kepesertaan dan diversifikasi produk dalam mengembangkan bisnis pengelolaan investasi dalam layanan pensiun jangka panjang.

Syarifudin menambahkan, DPLK yang didirikan MI perlu menerapkan sejumlah strategi untuk menggaet jumlah peserta. Dia menyebut ?DPLK yang didirikan MI perlu menerapkan strategi edukasi, digitalisasi, dan kolaborasi distribusi secara terintegrasi. 

Menurutnya, edukasi harus dibuat sederhana dan relevan dengan kebutuhan pekerja, terutama generasi muda dan pekerja informal, dengan menonjolkan manfaat iuran kecil tetapi konsisten. 

"Selain itu, memanfaatkan ekosistem nasabah MI, kerja sama, dan platform digital untuk memperluas jangkauan peserta," kata Syarifudin.

Sebagai informasi, berdasarkan data OJK, total jumlah peserta program dana pensiun wajib sebanyak 25,25 juta orang, sedangkan program pensiun sukarela sebanyak 5,42 juta orang per Juli 2026. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News