KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan izin pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) kepada Batavia Prosperindo Aset Manajemen baru-baru ini. Sebelumnya, sudah ada Sinarmas Asset Management yang mendirikan DPLK. Dengan demikian, sudah ada 2 Manajer Investasi (MI) yang mendirikan DPLK sejauh ini. Asal tahu saja, DPLK Batavia Prosperindo Aset Manajemen mendapatkan izin usaha dari OJK berdasarkan surat nomor KEP-82/D.05/2026 per 15 September 2026. Adapun DPLK SAM telah mendapatkan izin usaha berdasarkan surat nomor KEP-39/D.05/2026 per 5 Juni 2026. Mengenai hal itu, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Sinarmas Asset Management (DPLK SAM) menilai ada sejumlah faktor yang membuat MI mendirikan DPLK.
Ketua Pengurus DPLK SAM Stephanus Rudi Ok mengatakan faktornya adalah pasar DPLK masih sangat menarik bagi MI, karena tingkat kepesertaan program pensiun di Indonesia masih memiliki ruang pertumbuhan yang besar. Rudi bilang hal itu juga dipicu kesadaran masyarakat untuk mempersiapkan dana pensiun secara mandiri terus meningkat, terutama di kalangan pekerja muda, profesional, pelaku UMKM, dan pekerja informal. Bagi MI, dia menyampaikan pendirian DPLK juga membuka peluang untuk membangun ekosistem pengelolaan dana pensiun jangka panjang.
Baca Juga: Marak Penipuan Digital, BRI Ingatkan Nasabah Kenali Kanal Resmi "Dengan karakter dana yang bersifat jangka panjang, DPLK dapat menjadi bagian penting dalam memperluas inklusi keuangan, sekaligus meningkatkan kualitas persiapan pensiun masyarakat," ungkapnya kepada Kontan, Kamis (1/10/2026). Menurut Rudi, peluang MI untuk mendirikan DPLK masih terbuka ke depannya. Dia bilang kehadiran Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai MI berikutnya yang mendirikan DPLK menunjukkan bahwa industri dana pensiun masih memiliki potensi untuk dikembangkan. "Namun, peluang tersebut bukan hanya mengenai jumlah DPLK, melainkan upaya masing-masing DPLK mampu memberikan solusi yang relevan, mudah diakses, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ucapnya. Rudi juga mengatakan adanya tantangan yang masih dihadapi dana pensiun dalam menggaet peserta, yakni memperluas edukasi, serta membuat program pensiun menjadi sesuatu yang sederhana dan mudah dimulai.
Baca Juga: BSI Gelar Rights Issue Hingga 6,8 Miliar Saham, Ini Catatan BRI Danareksa Sekuritas Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berharap makin bertambahnya MI yang mendirikan DPLK dapat berdampak positif terhadap industri dana pensiun. Ogi bilang masuknya MI mendirikan DPLK diharapkan bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan industri dana pensiun secara keseluruhan.
"Jadi, kami harap DPLK menjadi engine pertumbuhan dana pensiun, selain dari Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun dana pensiun wajib," katanya seusai acara Indonesia Pension Fund Summit (IPFS) 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (25/9). Meski MI diperbolehkan mendirikan DPLK, Ogi menyebut ketentuan yang mesti dipenuhi tentu sangat ketat. Sebab, DPLK yang didirikan MI perlu mematuhi dan mengikuti komitmen dari OJK. Ke depannya, Ogi mengatakan pihaknya sangat terbuka bagi MI yang ingin mendirikan DPLK. Dia bilang OJK pastinya akan melakukan review dan akan memberikan izin jika MI tersebut bisa memenuhi ketentuan yang berlaku. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News