JAKARTA. Perkara hukum mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga dan mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel, segera diadili. Berkas perkara dua mantan hakim yang menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung tersebut dinyatakan lengkap (P21). "Berkas perkara PSS (Pasti Serefina Sinaga) sudah P21. RC (Ramlan Comel) juga," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (23/9). Dengan demikian, penyidik KPK memiliki kesempatan waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara keduanya ke tahap penuntutan atau pengadilan.
Dua mantan hakim korupsi bansos segera diadili
JAKARTA. Perkara hukum mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga dan mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Ramlan Comel, segera diadili. Berkas perkara dua mantan hakim yang menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung tersebut dinyatakan lengkap (P21). "Berkas perkara PSS (Pasti Serefina Sinaga) sudah P21. RC (Ramlan Comel) juga," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa (23/9). Dengan demikian, penyidik KPK memiliki kesempatan waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara keduanya ke tahap penuntutan atau pengadilan.