Dua mantan pejabat Kementrian ESDM divonis penjara



JAKARTA. Dua mantan pejabat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bernama Jacob Purwono dan Kosasih Abbas divonis masing-masing sembilan tahun dan empat tahun penjara. Jacob dan Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penggelembungan harga dalam proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System (SHS) tahun anggaran 2007-2008 di seluruh Indonesia.Ketua Majelis hakim Sudjatmiko mengatakan Jacob dan Kosasih terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan Solar Home System. "Mengadili menyatakan terdakwa satu Jacob Purwono dan terdakwa dua Kosasih Abbas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar majelis hakim, Sujatmiko di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/2).Putusan majelis hakim tersebut didasarkan pada pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP UU No 8 tahun 1981 tentang undang-undang hukum acara pidana KUHP serta pasal-pasal dari uu no 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi .Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu dengan penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, jika tidak tidak dibayar diganti dengan penjara selama enam bulan. Putusan majelis hakim ini tidak bulat, dimana dua hakim lainnya menyatakan berbeda pendapat. Pasalnya, dalam pertimbangan majelis hakim, kedua terdakwa tersebut tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer. Sementara dua majelis hakim yang dissenting opinion mengatakan kedua terdakwa melanggar dalam dakwaan primer.Terdakwa dua divonis penjara selama empat tahun dan denda 150 juta subsider kurungan tiga bulan. Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan yakni uang pengganti kepada Jacob sebesar Rp 1,30 miliar (satu miliar tiga puluh juta), dan Kosasih sebesar Rp 550 juta rupiah. Uang peganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jjika tidak dibayar maka harta benda akan disita dan dilelang. jika tidak cukup maka terdakwa satu dipenjara selama dua tahun dan terdakwa satu selama satu tahun.Atas putusan tersebut baik Jacob dan Kosasih menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan kedua kuasa hukum terdakwa mengatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis tersebut.Sebelumnya, jaksa menuntut Kosasih diganjar dengan hukuman pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, ia diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 2,85 miliar, subsider 1 tahun kurungan. Sedangkan Jacob dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 8,32 miliar subsider 2,5 tahun kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie