JAKARTA. Pengusaha logistik masih menemui beberapa masalah yang menghambat sistem logistik nasional. Menurut Ketua Indonesian Shipowner Association (INSA) Carmelita Hartoto, setidaknya ada dua masalah besar yang masih dialami oleh pengusaha dan karena itu harus segera diatasi pemerintah. Pertama, berkaitan dengan regulasi yang masih bertele- tele. "Salah satunya aturan soal izin yang masih bertele- tele. Ini yang harus segera diselesaikan," kata Carmelita seusai menghadiri forum pertemuan logistik nasional yang dihadiri Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kamis (9/1). Masalah kedua, berkaitan dengan pungutan. Carmelita mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah belum bisa membereskan berbagai macam pungutan liar di dalam bisnis logistik. Buktinya masih banyak praktik pungutan liar dan premanisme yang mengotori sistem logistik nasional di dalam negeri. Bukan hanya itu saja, pemerintah di level daerah justru malah melegalkan beberapa praktik pungutan liar dengan memasukkan tarif pungutan liar tersebut ke dalam peraturan daerah yang mereka susun.
Dua masalah logistik, perizinan dan pungutan liar
JAKARTA. Pengusaha logistik masih menemui beberapa masalah yang menghambat sistem logistik nasional. Menurut Ketua Indonesian Shipowner Association (INSA) Carmelita Hartoto, setidaknya ada dua masalah besar yang masih dialami oleh pengusaha dan karena itu harus segera diatasi pemerintah. Pertama, berkaitan dengan regulasi yang masih bertele- tele. "Salah satunya aturan soal izin yang masih bertele- tele. Ini yang harus segera diselesaikan," kata Carmelita seusai menghadiri forum pertemuan logistik nasional yang dihadiri Sofjan Djalil, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kamis (9/1). Masalah kedua, berkaitan dengan pungutan. Carmelita mengatakan bahwa sampai saat ini pemerintah belum bisa membereskan berbagai macam pungutan liar di dalam bisnis logistik. Buktinya masih banyak praktik pungutan liar dan premanisme yang mengotori sistem logistik nasional di dalam negeri. Bukan hanya itu saja, pemerintah di level daerah justru malah melegalkan beberapa praktik pungutan liar dengan memasukkan tarif pungutan liar tersebut ke dalam peraturan daerah yang mereka susun.