KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengingatkan masyarakat yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, untuk segera melaporkan SPT. Pasalnya, batas penyampaian SPT Tahunan sudah kurang dari dua minggu lagi, yakni 31 Maret 2022. “Kami mengimbau sebagai wajib pajak, kalau belum segera memasukkan SPT. Bagi para pengusaha, karyawannya tolong diingatkan karena kalau ga salah tinggal 13 hari lagi,” ujar Suryo dalam sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Palembang, Jumat (18/3). Suryo mengingatkan, penyampaian SPT ini merupakan kewajiban para wajib pajak. Ia juga mengimbau, penyampaian SPT agar dilakukan dengan jelas, lengkap, dan benar perhitungannya.
Dua Minggu Lagi Berakhir, Dirjen Pajak Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan SPT Tahunan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengingatkan masyarakat yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak, untuk segera melaporkan SPT. Pasalnya, batas penyampaian SPT Tahunan sudah kurang dari dua minggu lagi, yakni 31 Maret 2022. “Kami mengimbau sebagai wajib pajak, kalau belum segera memasukkan SPT. Bagi para pengusaha, karyawannya tolong diingatkan karena kalau ga salah tinggal 13 hari lagi,” ujar Suryo dalam sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Palembang, Jumat (18/3). Suryo mengingatkan, penyampaian SPT ini merupakan kewajiban para wajib pajak. Ia juga mengimbau, penyampaian SPT agar dilakukan dengan jelas, lengkap, dan benar perhitungannya.