JAKARTA. Tak lama lagi, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan dompet elektronik atau e-wallet sebagai tempat penyimpanan data alat pembayaran non tunai. Aturan e-wallet ini akan menjadi bagian Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). “Aturan e-wallet akan terbit pada 14 November 2016,” kata Eni V. Panggabean, Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Departemen BI, Senin (7/11). Nantinya, e-wallet yang berbasis server ini akan menggunakan aturan uang elektronik (unik) dengan batasan plafon penempatan dana maksimal Rp 10 juta. Eni menambahkan, pada hasil Focus Group Discussion (FGD) tentang e-wallet dari sisi perbankan menilai, e-wallet memberikan keuntungan sehingga ada bank yang memanfaatkan peluang bisnis. Namun, ada juga perbankan yang menilai perusahaan yang memiliki e-wallet menjadi pesaing bisnis bank dalam sistem pembayaran.
Dua minggu lagi BI terbitkan aturan e-wallet
JAKARTA. Tak lama lagi, Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan aturan dompet elektronik atau e-wallet sebagai tempat penyimpanan data alat pembayaran non tunai. Aturan e-wallet ini akan menjadi bagian Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Penyelenggaran Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PTP). “Aturan e-wallet akan terbit pada 14 November 2016,” kata Eni V. Panggabean, Kepala Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Departemen BI, Senin (7/11). Nantinya, e-wallet yang berbasis server ini akan menggunakan aturan uang elektronik (unik) dengan batasan plafon penempatan dana maksimal Rp 10 juta. Eni menambahkan, pada hasil Focus Group Discussion (FGD) tentang e-wallet dari sisi perbankan menilai, e-wallet memberikan keuntungan sehingga ada bank yang memanfaatkan peluang bisnis. Namun, ada juga perbankan yang menilai perusahaan yang memiliki e-wallet menjadi pesaing bisnis bank dalam sistem pembayaran.