KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebanyak 16.671 orang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jumlah tersebut merupakan akumulasi data selama 11 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Menurut Arifin, sebagian besar warga yang melanggar itu dikenakan sanksi kerja sosial selama satu jam. "Untuk kerja sosial memang termasuk yang banyak karena tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk bayar (denda). (Jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi) kerja sosial 15.431 orang, (yang membayar) denda 1.240, jumlah keseluruhan 16.671 orang," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (25/9). Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020. Arifin menegaskan, sanksi tak hanya dikenakan bagi warga yang tidak menggunakan masker, melainkan juga warga yang tidak menggunakan masker dengan benar.
Dua minggu PSBB di DKI, 16.671 orang kena sanksi karena tak pakai masker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebanyak 16.671 orang dikenakan sanksi karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Jumlah tersebut merupakan akumulasi data selama 11 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Menurut Arifin, sebagian besar warga yang melanggar itu dikenakan sanksi kerja sosial selama satu jam. "Untuk kerja sosial memang termasuk yang banyak karena tidak semua orang mempunyai kemampuan untuk bayar (denda). (Jumlah pelanggar yang dikenakan sanksi) kerja sosial 15.431 orang, (yang membayar) denda 1.240, jumlah keseluruhan 16.671 orang," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (25/9). Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020. Arifin menegaskan, sanksi tak hanya dikenakan bagi warga yang tidak menggunakan masker, melainkan juga warga yang tidak menggunakan masker dengan benar.