Dua multifinance masuk PKPU, ini kata asosiasi



JAKARTA. Tengah lesunya bisnis pembiayaan memakan korban. Saat ini sudah ada dua perusahaan pembiayaan (multifinance) yang menjadi korbannya.

Keduanya itu adalah PT Kembang 88 Multifinance dan PT Bima Multifinance. Saat ini dua perusahaan itu tengah merestrukturisasi utang-utangnya melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, Kembang 88 menjadi perusahaan pertama yang mengajukan PKPU pada 5 Januari 2017 lalu. Kemudian disusul Bima Multifinance pada 19 Mei 2017. Tapi uniknya, kedua perusahaan ini sama-sama mengajukan PKPU secara sukarela. Dalam artian, PKPU keduanya diputus atas dasar permintaan pribadi perusahaan. Keduanya juga diketahui memiliki utang yang nilainya jumbo kepada krediturnya yakni perbankan. Seperti Kembang 88 yang mencatatkan total utang mencapai Rp 1,3 triliun. Begitu juga dengan Bima Multifinance saat ini diketahui utangnya mencapai Rp 1 triliun.


Terkait hal itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandhi Wiranto mengatakan bisnis multifinance saat ini masih cukup baik. Bahkan ia berani menargetkan bisnis multifinance bisa tumbuh 7-10% di tahun ini.

"Jadi apa yang terjadi dengan kedua perusahaan tersebut jangan menjadi terhadap bisnis multifinance secara keseluruhan," ujarnya kepada KONTAN, (20/6). Suwandhi pun mengatakan, apa yang dialami Kembang 88 dan Bima Multifinance ini berbeda. "Kembang 88 kan memang sudah terjadi lama, sementara Bima yang saya ketahui karena ada bank yang menyetop aliran dananya," jelasnya. Meski belum mengetahui secara pasti, ia berharap proses PKPU dua perusahaan tersebut berjalan lancar dan berujung pada perdamaian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan