KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) hingga saat ini masih terus mematangkan valuasi harga PT Pertagas yang akan diakuisisi dalam waktu dekat. Bahkan, sejumlah opsi sumber pendanaan juga sudah disiapkan. Jika harga tidak signifikan, emiten gas milik pemerintah dengan kode saham PGAS ini akan membayar dari uang kas. Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno mengatakan, aksi akuisisi ini tak perlu RUPSLB, karena nilai akuisisi di bawah US$ 2,5 miliar. Sesuai aturan Bapepam No. KEP-614/BL/2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama disebutkan, perusahaan tidak harus melakukan RUPS jika nilai transaksi material 20%-50% dari ekuitas perusahaan. Di atas itu wajib RUPS.
Dua opsi pendanaan untuk akuisisi Pertagas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) hingga saat ini masih terus mematangkan valuasi harga PT Pertagas yang akan diakuisisi dalam waktu dekat. Bahkan, sejumlah opsi sumber pendanaan juga sudah disiapkan. Jika harga tidak signifikan, emiten gas milik pemerintah dengan kode saham PGAS ini akan membayar dari uang kas. Deputi bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Fajar Harry Sampurno mengatakan, aksi akuisisi ini tak perlu RUPSLB, karena nilai akuisisi di bawah US$ 2,5 miliar. Sesuai aturan Bapepam No. KEP-614/BL/2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama disebutkan, perusahaan tidak harus melakukan RUPS jika nilai transaksi material 20%-50% dari ekuitas perusahaan. Di atas itu wajib RUPS.