JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan dua pengepul cabai merah, SJN dan SNO sebagai tersangka. Mereka berdomisili di Solo, Jawa Tengah.Kepala Subdit III (Industri dan Perdagangan) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, tersangka menaikkan harga cabai rawit merah hingga berkali-kali lipat untuk dijual di pasaran."Kami periksa saksi dan ahli, mengadakan pemeriksaan kepada tersangka. Sementara kami tentukan dua tersangka," ujar Hengky di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Dua pedagang jadi tersangka mainkan harga cabai
JAKARTA. Bareskrim Polri menetapkan dua pengepul cabai merah, SJN dan SNO sebagai tersangka. Mereka berdomisili di Solo, Jawa Tengah.Kepala Subdit III (Industri dan Perdagangan) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Haryadi mengatakan, tersangka menaikkan harga cabai rawit merah hingga berkali-kali lipat untuk dijual di pasaran."Kami periksa saksi dan ahli, mengadakan pemeriksaan kepada tersangka. Sementara kami tentukan dua tersangka," ujar Hengky di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/3/2017).