JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra terbukti menerima suap sebesar 600.000 dollar Singapura terkait pengurusan pajak PT The Master Steel (MS) dan sebesar Rp 3,250 miliar terkait perkara pajak PT Delta Internusa dan sebesar 150 ribu dolar Amerika terkait pengurusan perkara PT Nusa Raya Cipta (NRC). Keduanya dituntut dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 13 tahun. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. "Menuntut agar majelis memutuskan, terdakwa 1 Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan terdakwa 2 Eko Darmayanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/12) malam.
Dua pegawai pajak dituntut 13 tahun penjara
JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyatakan dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra terbukti menerima suap sebesar 600.000 dollar Singapura terkait pengurusan pajak PT The Master Steel (MS) dan sebesar Rp 3,250 miliar terkait perkara pajak PT Delta Internusa dan sebesar 150 ribu dolar Amerika terkait pengurusan perkara PT Nusa Raya Cipta (NRC). Keduanya dituntut dengan hukuman pidana penjara masing-masing selama 13 tahun. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. "Menuntut agar majelis memutuskan, terdakwa 1 Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan terdakwa 2 Eko Darmayanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Riyono saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (3/12) malam.