JAKARTA. Dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dian dan Eko terbukti menerima suap sebesar 600.000 dollar Singapura terkait pengurusan pajak PT The Master Steel (MS) dan sebesar Rp 3,250 miliar terkait perkara pajak PT Delta Internusa dan sebesar 150 ribu dolar Amerika terkait pengurusan perkara PT Nusa Raya Cipta (NRC). Vonis tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang pembacaan vonis Dian dan Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12). Dian dan Eko dijatuhi hukuman pidana masing-masing sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dua pegawai pajak divonis 9 tahun penjara
JAKARTA. Dua Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dian dan Eko terbukti menerima suap sebesar 600.000 dollar Singapura terkait pengurusan pajak PT The Master Steel (MS) dan sebesar Rp 3,250 miliar terkait perkara pajak PT Delta Internusa dan sebesar 150 ribu dolar Amerika terkait pengurusan perkara PT Nusa Raya Cipta (NRC). Vonis tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam sidang pembacaan vonis Dian dan Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/12). Dian dan Eko dijatuhi hukuman pidana masing-masing sembilan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.