KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjanji memperkuat integritas dan pengawasan internal setelah dua pegawainya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL). Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). "Terkait penetapan dan penahanan dua pegawai DJP tersebut, kami menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI dan DJP akan bersikap kooperatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Inge kepada Kontan.co.id, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun Menurut dia, DJP juga akan menindaklanjuti status kepegawaian kedua pegawai tersebut sesuai dengan ketentuan kepegawaian dan disiplin yang berlaku. Namun, proses tersebut tetap dilakukan dengan menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. DJP juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan wajib pajak. Penguatan integritas, pengawasan internal, dan profesionalisme akan terus dilakukan dalam pelaksanaan tugas. "Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pegawai akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya. Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua penyelenggara negara yang menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak di DJP sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing PT TPL. Keduanya berinisial BP dan SR. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Rabu (12/8/2026), setelah penyidik memeriksa 111 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Baca Juga: Ramai Protes Pajak Marketplace, Ditjen Pajak Janji Evaluasi Penerapannya Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing PT TPL kepada entitas perusahaan afiliasi dalam periode 2008 hingga 2025. Kejagung menduga PT TPL melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasinya dengan cara under invoicing. Produk yang diekspor dari Indonesia dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP). Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar, penyidik menyebut produk tersebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp. Perbedaan tersebut diduga membuat nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Selain transaksi ekspor, pada periode 2018 hingga 2025 PT TPL juga disebut melaporkan penjualan lokal produk pulp dengan nama High Alfa Pulp kepada perusahaan afiliasi. Padahal, produk tersebut disebut sebenarnya merupakan Dissolving Pulp. Praktik tersebut diduga berdampak pada berkurangnya nilai pajak badan yang seharusnya diterima negara. Dalam perkara ini, Kejagung menyebut PT TPL meminta bantuan BP dalam pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023, serta kepada SR untuk pemeriksaan tahun pajak 2024. BP dan SR diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai supervisor. Keduanya juga disebut tidak mendasarkan penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada audit program yang telah disusun.
Baca Juga: Janji Repatriasi Tapi Dana Tak Kunjung Pulang, Ditjen Pajak Siap Tagih Selisih Tarif BP juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak PT TPL.Kejagung menyatakan perbuatan pihak PT TPL bersama BP dan SR mengakibatkan pendapatan negara tidak diterima sebagaimana mestinya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Adapun nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Di tengah proses hukum tersebut, DJP memastikan pelayanan kepada wajib pajak dan pelaksanaan tugas perpajakan tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Kepercayaan wajib pajak merupakan hal yang sangat penting bagi DJP. Karena itu, kami terus memperkuat integritas, pengawasan internal, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas," kata Inge. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News