Dua Pejabat Askrindo jadi tersangka



JAKARTA. Polda Metro Jaya menetapkan dua orang bekas pejabat PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) jadi tersangka. Kedua tersangka itu yakni bekas Direktur Keuangan Askrindo berinisial SR dan bekas Kepala Divisi Keuangan ZL.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil dari pengusutan adanya penempatan investasi yang bermasalah dari perusahaan penjamin UKM pelat merah tersebut. "Hari ini keduanya sudah ditahan," ujar Baharudin, Jumat (19/8). Ia menambahkan keduanya akan dijerat dengan pasal pencucian yang dan tindak pidana korupsi.

Polisi memang sedang menelisik dugaan adanya penyimpangan dana investasi di Askrindo hingga senilai Rp 500 miliar. Sampai saat ini, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah meminta keterangan dari berbagai pihak termasuk kepada pejabat Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lamgiat Siringoringo