Dua pejabat Kemhub dinonaktifkan terkait AirAsia



JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa sampai Selasa (6/1) ini, sudah tujuh pejabat digeser dari posisinya terkait izin terbang AirAsia QZ8501. Dari jumlah itu, dua di antaranya dinonaktifkan.

"Jadi hari ini total ada 7 orang, yaitu 2 dari Kemenhub, 3 orang dari AirNav, dan 2 orang dari AP I," ujar staf khusus Menteri Perhubungan, Hadi M Djuraid, di Jakarta, Selasa (3/1).

Adapun pejabat yang digeser dan dinonaktifkan adalah sebagai berikut:


Kemenhub (dinonaktifkan) - Kepala Bidang Keamanan dan Kelaikan Angkutan Udara, merangkap unit kerja pelaksana slot time, di Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya - Principal operation inspector Kemenhub di AirAsia 

AirNav Indonesia (dimutasi) - General Manager Perum AirNav Surabaya  - Manager ATS Operation Surabaya  - Senior Manager ATFM dan ATS Kantor Pusat Perum AirNav 

PT Angkasa Pura I (dimutasi)  - Department Head Operation AP I cabang Bandara Juanda  - Senior Head PT AP I cabang Bandara Juanda. 

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menginstruksikan Angkasa Pura dan AirNav memutasi pegawainya yang terbukti terlibat dalam pemberian izin terbang AirAsia rute Surabaya-Singapura. Bahkan, secara khusus, Jonan juga akan mengaudit kementerian yang dipimpinnya. (Yoga Sukmana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto