Dua pekan lagi, sengketa terhadap IPO Krakatau Steel diputuskan



JAKARTA. Perkara gugatan warga negara (actio popularis) terhadap pemerintah atas penjualan saham perdana atau initial public offering (IPO) PT krakatau steel Tbk (KRAS) selangkah lagi menuju putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini, kedua belah pihak menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim.Kuasa hukum penggugat, Ian Siregar, mengatakan, telah menyerahkan kesimpulan kleinnya kepada majelis hakim PN Jakarta Pusat. Dalam kesimpulan tersebut, pihaknya bersikukuh untuk tetap pada dalil-dalil semula. Sebab, dalil-dalil yang disampaikan telah dikuatkan dengan bukti-bukti otentik yang tidak terbantahkan atas penjualan saham KRAS yang terlalu murah.

Sejumlah bukti tersebut memperkuat tuduhan penggugat bahwa harga IPO KRAS Rp 850 per saham itu terlalu murah dan layak dipertanyakan penyebabnya. Soalnya, harga saham KRAS berpotensi merugikan negara ratusan miliar hingga triliunan rupiah. "Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dalil-dalil yang kami ajukan," ujar Ian di PN Jakarta Pusat, Kamis (11/8).Atas dasar pertimbangan tersebut, Ian optimis gugatan beberapa pengamat ekonomi, politik, dan pasar modal ini untuk membatalkan penjualan saham KRAS dapat dikabulkan. “Kami optimistis, penjualan saham KRAS dapat dibatalkan,” tegas Ian.Sementara, Kuasa Hukum krakatau steel Suar Sanubari, enggan berkomentar banyak soal perkara ini. Suar bilang, pihaknya telah menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim namun, isi kesimpulan tersebut tidak bisa dibagikan ke media. "Maaf kami tidak bisa memberikan komentar soal kasus ini," ujarnya usai sidang penyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim.Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan mengatakan, kesimpulan kedua belah pihak akan dijadikan pertimbangan majelis dalam mengambil kesimpulan. Karena itu, Marsudin mengatakan agenda pembacaan putusan akan digelar dua minggu lagi yakni pada hari Rabu (24/8) di PN Jakarta Pusat. "Majelis akan membacakan putusan dua pekan lagi," ujar Marsudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie