Dua pemegang saham lama Zebra Nusantara lakukan mediasi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Prospek bisnis logistik di Tanah Air sangat menjanjikan, terutama dengan luas wilayah geografis yang sangat besar. Sementara biaya logistik masih tergolong mahal jika dibandingkan dengan negara di ASEAN. Mlihat kondisi ini, Ustaz Yusuf Mansur tertarik menjajal bisnis logistik dan distribusi dengan masuk PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) melalui konsorsium.

Di sisi lain,  kasus sengketa jual beli saham ZBRA, antara pemegang saham lama PT Infiniti Wahana (IW) dengan PT Borneo Nusantara Kapital (BNK) masuk babak baru, Yakni meja persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Devi Selvana, kuasa hukum Borneo Nusantara Kapital mengatakan, sebelum memasuki persidangan sendiri kedua pihak sudah memasuki tahap mediasi. “Ini sebagai cara penyelesaian sengketa damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan,” ujarnya, dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (26/8). 


Persidangan terakhir 19 Agustus 2021 lalu, Majelis Hakim kembali menyampaikan kepada para pihak dalam mengupayakan perdamaian dengan prosedur mediasi di pengadilan. Langkah ini  mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke pengadilan tingkat pertama wajib diselesaikan melalui perdamaian dengan bantuan mediator.  

Sebelumnya, berdasarkan keterbukaan informasi  manajemen ZBRA Juni lalu terungkap, kasus ini bermula saat Infiniti Wahana sebagai pengendali ZBRA membuat dan menandatangani perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBB) dengan PT Borneo Nusantara Kapital  atas 141.261.946 saham ZBRA senilai Rp 11 miliar.

Transaksi tersebut dilakukan dua kali pada November dan Desember 2018. BNK menyetor uang muka pembelian sebesar Rp 3,5 miliar dan IW menyerahkan 141.261.946 saham kepada BNK.

Pada akhir tahun 2020, perjanjian tersebut dibatalkan oleh IW. Dan IW mengembalikan uang sebanyak Rp 2 miliar. Sedangkan, BNK mengembalikan sebanyak 110.000.000 saham.  Sehingga terdapat sisa saham 31.265.046 yang belum dikembalikan.

"Pada saat IW akan mengembalikan sisa pembayaran kepada BNK, ternyata sisa saham yang belum dikembalikan tersebut telah dijual kepada pihak lain oleh BNK," ungkap Direktur Utama Infiniti Wahana, Agus Wijaya, dalam keterangan remi  kepada Bursa Efek Indonesia, pada 8 Juni 2021 lalu. 

IW telah mengajukan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian pada 25 Maret 2021. Dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Sementara BNK  menyatakan, transaksi antara BNK dan IW adalah jual beli saham.  Sehingga saham yang dijual oleh BNK merupakan milik BNK yang bebas diperjualbelikan. Dan IW masih terikat perjanjian jual beli saham yang mesti diselesaikan dengan BNK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ahmad Febrian