JAKARTA. Nama dua penasihat hukum Gubernur Ratu Atut Chosiyah tercantum dalam daftar orang yang akan bersaksi dalam persidangan kasus suap Pilkada Lebak dengan terdakwa Atut. Namun, keduanya, yakni Tubagus Sukatma dan Andi Vanani Simangunaong menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut. "Memang setelah kami menerima berkas perkara, tercantum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas nama saya," kata Andi sebelum persidangan Atut ditutup, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/5). Lebih lanjut Andi beralasan, apa yang tercantum dalam BAP dirinya, bukan mengenai uraian dakwaan Atut. Ia pun menilai, dirinya tidak memenuhi kriteria sebagai saksi seperti yang tercantum dalam salinan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).
Dua penasihat hukum tolak jadi saksi Ratu Atut
JAKARTA. Nama dua penasihat hukum Gubernur Ratu Atut Chosiyah tercantum dalam daftar orang yang akan bersaksi dalam persidangan kasus suap Pilkada Lebak dengan terdakwa Atut. Namun, keduanya, yakni Tubagus Sukatma dan Andi Vanani Simangunaong menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut. "Memang setelah kami menerima berkas perkara, tercantum ada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) atas nama saya," kata Andi sebelum persidangan Atut ditutup, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (6/5). Lebih lanjut Andi beralasan, apa yang tercantum dalam BAP dirinya, bukan mengenai uraian dakwaan Atut. Ia pun menilai, dirinya tidak memenuhi kriteria sebagai saksi seperti yang tercantum dalam salinan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).