JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganugerahkan bintang tanda jasa kepada 55 tokoh nasional di Istana Merdeka, Rabu (13/8). Rupanya, ternyata dua dari 55 tanda kehormatan yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disematkan kepada dua nama yang memiliki "catatan hitam" dalam perjalanan kariernya. Mereka adalah Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Awang mendapat Bintang Jasa Utama. Ia tercatat pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2010 lalu. Saat kasus itu bergulir, Awang masih menjadi Bupati Kutai Timur. Awang bersama direksi PT Kutai Timur Energi (KTE) diduga merugikan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebesar Rp 576 miliar, dengan hilangnya hak membeli saham Pemkab Kutai Timur dari PT KPC yang diberi konsesi pertambangan. Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho divonis Mahkamah Agung 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Sementara itu, MA memvonis Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Namun, pada 28 Mei 2013, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk Awang Farouk.
Dua penerima bintang jasa punya catatan hitam
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganugerahkan bintang tanda jasa kepada 55 tokoh nasional di Istana Merdeka, Rabu (13/8). Rupanya, ternyata dua dari 55 tanda kehormatan yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono disematkan kepada dua nama yang memiliki "catatan hitam" dalam perjalanan kariernya. Mereka adalah Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Awang mendapat Bintang Jasa Utama. Ia tercatat pernah ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2010 lalu. Saat kasus itu bergulir, Awang masih menjadi Bupati Kutai Timur. Awang bersama direksi PT Kutai Timur Energi (KTE) diduga merugikan negara, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, sebesar Rp 576 miliar, dengan hilangnya hak membeli saham Pemkab Kutai Timur dari PT KPC yang diberi konsesi pertambangan. Direktur Utama PT KTE Anung Nugroho divonis Mahkamah Agung 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Sementara itu, MA memvonis Direktur PT KTE Apidian Tri Wahyudi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta. Namun, pada 28 Mei 2013, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3) untuk Awang Farouk.