JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap dua warga negara Malaysia yang menjadi pengalwal Neneng Sri Wahyuni yakni terdakwa satu Mohammad Hasan Bin Khusi dan terdawa dua Azmi Bin Muhammad Yusof yang masing-masing tujuh tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. "Mengadili menyatakan bahwa terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Selasa (5/2).Menurut Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu, kedua terdakwa terbukti telah menghalang-halangi atau merintangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk untuk melakukan penyidikan terhadap Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin yang menjadi tersangka untuk dugaan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Suraya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.Majelis hakim menjerat kedua warga negara Malaysia ini dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimaan telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Hal-hal yang meringankan dalam vonis ini adalah kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Sementara hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengaku dan merasa bersalah atas perbuatan yang mereka lakukan. Menurut majalis hakim vonis tersebut bukanlah sebagai balas dendam tapi sebagai pembinaan bagi kedua terkdawa.Dalam pertimbagannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa mengetahui Neneng berada di Apartemen dan menjadi buronan KPK. Namun kedua terdakwa tidak melaporkannya kepada polisi Diraja Malaysia ataupun kepada Polisi Indonesia. Malahan saat bertemu politisi Demokrat Bertha Herawati di rutan Cipinang, Hasan memastikan keadaan Neneng aman dan tinggal di sebuah apartemen di Malaysia.Atas putusan majelis hakim tersebut kedua terdakwa mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Kami akan berdiksusi dulu dengan pengacara kami," ujar Hasan.Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut umum KPK yang meminta agar kedua terdakwa divonis 9 tahun penjara dan denda 200 juta subsider empat bulan penjara. Menurut JPU keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja mencegah dan merintangi secara langsung penuntutan dan pemeriksaan terhadap Neneng.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dua pengawal Neneng divonis 7 tahun penjara
JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap dua warga negara Malaysia yang menjadi pengalwal Neneng Sri Wahyuni yakni terdakwa satu Mohammad Hasan Bin Khusi dan terdawa dua Azmi Bin Muhammad Yusof yang masing-masing tujuh tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. "Mengadili menyatakan bahwa terdakwa satu dan dua terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Selasa (5/2).Menurut Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu, kedua terdakwa terbukti telah menghalang-halangi atau merintangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk untuk melakukan penyidikan terhadap Neneng Sri Wahyuni, istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazarudin yang menjadi tersangka untuk dugaan kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Suraya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.Majelis hakim menjerat kedua warga negara Malaysia ini dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimaan telah dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Hal-hal yang meringankan dalam vonis ini adalah kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan. Sementara hal-hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengaku dan merasa bersalah atas perbuatan yang mereka lakukan. Menurut majalis hakim vonis tersebut bukanlah sebagai balas dendam tapi sebagai pembinaan bagi kedua terkdawa.Dalam pertimbagannya, majelis hakim menilai kedua terdakwa mengetahui Neneng berada di Apartemen dan menjadi buronan KPK. Namun kedua terdakwa tidak melaporkannya kepada polisi Diraja Malaysia ataupun kepada Polisi Indonesia. Malahan saat bertemu politisi Demokrat Bertha Herawati di rutan Cipinang, Hasan memastikan keadaan Neneng aman dan tinggal di sebuah apartemen di Malaysia.Atas putusan majelis hakim tersebut kedua terdakwa mengatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. "Kami akan berdiksusi dulu dengan pengacara kami," ujar Hasan.Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut umum KPK yang meminta agar kedua terdakwa divonis 9 tahun penjara dan denda 200 juta subsider empat bulan penjara. Menurut JPU keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja mencegah dan merintangi secara langsung penuntutan dan pemeriksaan terhadap Neneng.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News