Dua penyuap pejabat MA dituntut 4 tahun penjara



JAKARTA. Karena menyuap pejabat di Mahkamah Agung agar salinan putusan kasasi tak segera dirilis, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan seorang pengacara bernama Awang Lazuardi Embat, dituntut empat tahun penjara. 

Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) juga meminta mereka membayar denda masing-masing Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara. 

"Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Jaksa Arif Suhermanto dalam persidangan, Senin (30/5).


Hal yang memberatkan para terdakwa yang ditangkap KPK Februari lalu adalah tindakan mereka yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Sedangkan hal yang meringankan adalah berlaku sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa, Ichsan dan Awang telah menyuap Andri Tristianto Sutrina, Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung dengan uang sebesar Rp 400 juta. Mereka ingin MA menunda penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara Ichsan agar tidak segera dieksekusi oleh jaksa.

Dengan begitu, mereka juga bisa mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur.

Sekadar informasi, Ichsan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam proyek pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur dengan vonis hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News