JAKARTA. Karena menyuap pejabat di Mahkamah Agung agar salinan putusan kasasi tak segera dirilis, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan seorang pengacara bernama Awang Lazuardi Embat, dituntut empat tahun penjara. Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) juga meminta mereka membayar denda masing-masing Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara. "Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Jaksa Arif Suhermanto dalam persidangan, Senin (30/5).
Dua penyuap pejabat MA dituntut 4 tahun penjara
JAKARTA. Karena menyuap pejabat di Mahkamah Agung agar salinan putusan kasasi tak segera dirilis, Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suadi dan seorang pengacara bernama Awang Lazuardi Embat, dituntut empat tahun penjara. Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (Jaksa KPK) juga meminta mereka membayar denda masing-masing Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara. "Meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Jaksa Arif Suhermanto dalam persidangan, Senin (30/5).