BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menuturkan ada dua peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Barat yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. "Hampir semua provinsi ada (perda yang dihapus). Di provinsi Jabar ada dua perda, itu pun satu sudah dihapus oleh MK sebelum ada ini. Dua perda ini terdiri dari perda dan perkada (peraturan kepala daerah)," kata Ahmad Heryawan, di Bandung, Rabu (22/6). Ia menjelaskan, perda yang dihapus di Provinsi Jawa Barat adalah perda yang berhubungan dengan investasi yakni Perda tentang Pertambangan. Perda tersebut telah dihapus oleh MK sebelum adanya keputusan dari Mendagri.
Dua perda Jabar dibatalkan Mendagri
BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher menuturkan ada dua peraturan daerah (perda) di Provinsi Jawa Barat yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. "Hampir semua provinsi ada (perda yang dihapus). Di provinsi Jabar ada dua perda, itu pun satu sudah dihapus oleh MK sebelum ada ini. Dua perda ini terdiri dari perda dan perkada (peraturan kepala daerah)," kata Ahmad Heryawan, di Bandung, Rabu (22/6). Ia menjelaskan, perda yang dihapus di Provinsi Jawa Barat adalah perda yang berhubungan dengan investasi yakni Perda tentang Pertambangan. Perda tersebut telah dihapus oleh MK sebelum adanya keputusan dari Mendagri.