Dua Perpres AI Tinggal Tunggu Tanda Tangan Prabowo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah semakin dekat dengan tahap finalisasi regulasi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di Indonesia. Dua Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi pijakan pengembangan dan pemanfaatan AI disebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut dua beleid tersebut mencakup Perpres tentang Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial serta Perpres tentang Etika Kecerdasan Artifisial.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, proses penyusunan kedua regulasi tersebut telah memasuki tahap akhir.


"Tinggal Presiden (tanda tangan Perpres)," kata Edwin di sela acara OpenAI di Morrissey Hotel, Kamis (3/9/2026).

Edwin menargetkan kedua regulasi tersebut dapat rampung pada tahun ini. Menurut dia, penyusunan beleid telah melibatkan pelaku industri dan akademisi melalui proses konsultasi publik.

"Harapan kami begitu. Insyaallah," tutur Edwin.

Baca Juga: DJP Hapus Sanksi Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Gempa di NTT

Regulasi AI Beri Kepastian bagi Industri

Kehadiran regulasi AI dinilai semakin penting seiring dengan meluasnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan di berbagai sektor. Pelaku industri disebut telah memperoleh draf aturan dan kini menunggu kepastian mengenai arah kebijakan pemerintah terhadap perkembangan AI di Indonesia.

"Jadi, memang itu, kan, kasih clear guidance mengenai AI ini diarahkan ke mana," kata Edwin.

Edwin menjelaskan, Perpres mengenai etika AI nantinya akan memberikan batasan mengenai pemanfaatan teknologi tersebut. Pengaturan akan mencakup kategori penggunaan yang dilarang, penggunaan yang membutuhkan pengawasan ketat, hingga pemanfaatan AI dengan tingkat risiko yang lebih ringan.

Sementara itu, aturan yang lebih teknis akan diturunkan melalui kementerian dan lembaga terkait sesuai dengan bidang masing-masing.

"Perpres ini menyiapkan arah prioritasnya itu apa. Hal-hal apa yang boleh, hal-hal yang tidak boleh," ujar Edwin.

Dengan demikian, pemerintah tidak hanya menyiapkan kerangka untuk mengantisipasi risiko penggunaan AI, tetapi juga memberikan panduan bagi pelaku usaha dan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi tersebut.

Baca Juga: Prabowo Minta Perjanjian Dagang Indonesia-Uni Ekonomi Eurasia Segera Diberlakukan

Indonesia Tak Ingin Hanya Jadi Pasar AI

Pemerintah juga menempatkan regulasi AI sebagai bagian dari strategi untuk menangkap peluang ekonomi yang muncul dari perkembangan teknologi tersebut.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia tidak ingin hanya menjadi pasar dalam perkembangan AI global. Pemerintah mendorong keterlibatan Indonesia dalam tata kelola, pengembangan, serta pemanfaatan AI untuk mendukung sektor ekonomi dan pelayanan publik.

Menurut Airlangga, keterlibatan Indonesia dalam World Artificial Intelligence Cooperation Organization (WAICO) menjadi salah satu peluang bagi Indonesia untuk ikut menentukan arah pengembangan AI di tingkat global.

"Prinsip keadilan di sini kita utamakan. Yang jelas kita ambil manfaatnya bahwa Indonesia bukan hanya sebagai penonton, kita berperan aktif di sini," ujar Airlangga dalam konferensi pers secara daring dari Shanghai, Jumat (17/7/2026).

Airlangga menilai AI memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan pada berbagai sektor strategis, termasuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Karena itu, pemerintah ingin memastikan perkembangan AI tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dan etika.

"Kita ambil sisi positifnya, bagaimana kita bisa berperan di dalam tata kelola penyusunan AI secara global, bagaimana kemanusiaan dan etika dikedepankan, kemudian bagaimana potensi ekonomi, edukasi, dan pelayanan kesehatan bisa kita manfaatkan," katanya.

Selain Perpres mengenai peta jalan AI 2026-2029, pemerintah juga menyiapkan Perpres tentang etika kecerdasan buatan. Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi arah pengembangan AI nasional sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam mengembangkan dan menggunakan teknologi tersebut.

Airlangga sebelumnya menyampaikan bahwa Perpres tentang peta jalan AI 2026-2029 akan segera disahkan sebagai pedoman pengembangan AI di Indonesia.

Baca Juga: Prabowo Pulang dari Rusia, Bawa Komitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi

Perlindungan Anak Tetap Jadi Perhatian

Di sisi lain, pemerintah memastikan aspek perlindungan kelompok rentan, termasuk anak, tetap menjadi bagian dari kerangka regulasi yang berlaku.

Edwin mengatakan, sejumlah ketentuan mengenai perlindungan anak telah terakomodasi dalam PP Perlindungan Anak dan UU ITE terkait pornografi.

Namun, ketika ditanya mengenai pengawasan iklan berbasis AI untuk orang dewasa yang dapat muncul secara acak kepada pengguna, Edwin menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya.

"Nah itu bukan kewenangan saya untuk menjawab (aturan AI untuk anak)," kata Edwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News