JAKARTA. Dua perusahaan asuransi jiwa masih bermodal cekak alias di bawah ketentuan permodalan minimum sebesar Rp 100 miliar. Jika tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2008 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, maka perusahaan yang bersangkutan akan menerima kartu kuning alias peringatan hingga penghentian kegiatan usaha (PKU) dari regulator. Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, dari total 49 perusahaan asuransi jiwa di Tanah Air, dua di antaranya belum bisa memenuhi ketentuan permodalan minimum. “Prediksi kami, sebelum akhir tahun, dua perusahaan asuransi jiwa yang belum memenuhi ketentuan permodalan ini akan menggenjot modal mereka hingga Rp 100 miliar,” imbuh dia, tanpa menyebut nama perusahaan asuransi jiwa yang dimaksud, kemarin (1/9).
Dua perusahaan asuransi jiwa masih bermodal cekak
JAKARTA. Dua perusahaan asuransi jiwa masih bermodal cekak alias di bawah ketentuan permodalan minimum sebesar Rp 100 miliar. Jika tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan minimum seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2008 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, maka perusahaan yang bersangkutan akan menerima kartu kuning alias peringatan hingga penghentian kegiatan usaha (PKU) dari regulator. Hendrisman Rahim, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, dari total 49 perusahaan asuransi jiwa di Tanah Air, dua di antaranya belum bisa memenuhi ketentuan permodalan minimum. “Prediksi kami, sebelum akhir tahun, dua perusahaan asuransi jiwa yang belum memenuhi ketentuan permodalan ini akan menggenjot modal mereka hingga Rp 100 miliar,” imbuh dia, tanpa menyebut nama perusahaan asuransi jiwa yang dimaksud, kemarin (1/9).