Dua perusahaan belum bisa ekspor nikel, Kementerian ESDM kebut verifikasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keran ekspor nikel berkadar rendah setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan nota dinas berisi daftar sembilan perusahaan yang diperbolehkan mengekspor nikel. Namun, ada juga dua perusahaan yang masih menjalani verifikasi lebih lanjut oleh tim dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Asal tahu saja, sembilan perusahaan yang telah mendapat persetujuan ekspor antara lain PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang Tbk, PT Rohul Energi Indonesia, PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Wanatiara Persada, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi, dan PT Gebe Sentra Nickel.

Baca Juga: Ekspor kembali dibuka, ini 9 perusahaan yang boleh menjual nikel ke luar negeri


Sedangkan dua perusahaan yang tersisa yaitu PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia masih ada di tahap verifikasi lebih lanjut, sehingga belum dapat melakukan ekspor nikel. 

Dalam nota dinas bernomor ND-1076/BC/2019 disebut bahwa kedua perusahaan tersebut belum menunjukkan kemajuan fisik pembangunan smelter yang signifikan.

Terkait hal tersebut, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menyampaikan, pihaknya telah menunjuk tim verifikator independen untuk melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap beberapa perusahaan nikel yang mengekspor nikel.

Ia menyebut, proses verifikasi lanjutan terhadap PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia diupayakan segera selesai dalam waktu dekat. “Nanti kita lihat moga-moga bisa minggu ini,” imbuhnya, Senin (11/11).

Bambang juga menjelaskan penyebab pemerintah sempat menghentikan ekspor nikel lebih cepat pada 29 Oktober lalu. Salah satunya ada beberapa perusahaan tambang yang memiliki jatah ekspor nikel hingga pertengahan tahun depan.

Namun, karena larangan ekspor nikel berlaku mulai 1 Januari 2020 nanti, perusahaan tersebut berusaha mempercepat dan memadatkan jadwal ekspornya.

Di kesempatan berbeda, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan, nota dinas tersebut menjadi legitimasi bagi perusahaan pemegang surat persetujuan ekspor (SPE) untuk tetap melanjutkan kegiatan ekspor nikel sampai larangan ekspor berlaku per 1 Januari nanti.

Baca Juga: Harga nikel anjlok akibat dua faktor, salah satunya Indonesia melanjutkan ekspor

Hanya saja, perusahaan pemegang SPE sebenarnya ada banyak. Artinya, bukan cuma 11 perusahaan yang diverifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tertera di dalam nota dinas keluaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Sisa perusahaan pemilik SPE ini ke mana? Keputusannya baru terlihat besok saat rapat antara BKPM dengan APNI,” ujar dia, Senin (11/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi