KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keran ekspor nikel berkadar rendah setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan nota dinas berisi daftar sembilan perusahaan yang diperbolehkan mengekspor nikel. Namun, ada juga dua perusahaan yang masih menjalani verifikasi lebih lanjut oleh tim dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Asal tahu saja, sembilan perusahaan yang telah mendapat persetujuan ekspor antara lain PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang Tbk, PT Rohul Energi Indonesia, PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Wanatiara Persada, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi, dan PT Gebe Sentra Nickel. Baca Juga: Ekspor kembali dibuka, ini 9 perusahaan yang boleh menjual nikel ke luar negeri
Dua perusahaan belum bisa ekspor nikel, Kementerian ESDM kebut verifikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keran ekspor nikel berkadar rendah setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan nota dinas berisi daftar sembilan perusahaan yang diperbolehkan mengekspor nikel. Namun, ada juga dua perusahaan yang masih menjalani verifikasi lebih lanjut oleh tim dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Asal tahu saja, sembilan perusahaan yang telah mendapat persetujuan ekspor antara lain PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang Tbk, PT Rohul Energi Indonesia, PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Wanatiara Persada, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi, dan PT Gebe Sentra Nickel. Baca Juga: Ekspor kembali dibuka, ini 9 perusahaan yang boleh menjual nikel ke luar negeri