JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima terbukti bersekongkol dalam tender pengadaan tas (Give Away) untuk jemaah haji. Dua perusahaan itu terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Majelis komisi KPPU yang diketuai oleh Tadjuddin Noer Said bersama komisioner Yoyo Arifardhani dan Sukarmi membacakan putusan tersebut di gedung KPPU pada Rabu (24/9). Putusan itu juga memerintahkan kedua perusahaan tersebut harus membayar denda. Gaya Bella Diantama sebesar Rp 500 juta dan Uskarindo Prima sebesar Rp 400 juta.KPPU menyatakan kedua perusahaan ini terbukti bersalah karena tidak mengajukan harga penawaran yang bersaing. Kedua perusahaan malah bersekongkol dalam mengajukan harga kepada Garuda Indonesia. "Masing-masing paket harga telah disepakati oleh kedua perusahaan," ujar Tadjudin Noer Said.
Dua Perusahaan Bersekongkol Tender Tas Haji
JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima terbukti bersekongkol dalam tender pengadaan tas (Give Away) untuk jemaah haji. Dua perusahaan itu terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Majelis komisi KPPU yang diketuai oleh Tadjuddin Noer Said bersama komisioner Yoyo Arifardhani dan Sukarmi membacakan putusan tersebut di gedung KPPU pada Rabu (24/9). Putusan itu juga memerintahkan kedua perusahaan tersebut harus membayar denda. Gaya Bella Diantama sebesar Rp 500 juta dan Uskarindo Prima sebesar Rp 400 juta.KPPU menyatakan kedua perusahaan ini terbukti bersalah karena tidak mengajukan harga penawaran yang bersaing. Kedua perusahaan malah bersekongkol dalam mengajukan harga kepada Garuda Indonesia. "Masing-masing paket harga telah disepakati oleh kedua perusahaan," ujar Tadjudin Noer Said.