Dua Perusahaan Bersekongkol Tender Tas Haji



JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya memutuskan PT Gaya Bella Diantama dan PT Uskarindo Prima terbukti bersekongkol dalam tender pengadaan tas (Give Away) untuk jemaah haji. Dua perusahaan itu terbukti melanggar pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Majelis komisi KPPU yang diketuai oleh Tadjuddin Noer Said bersama komisioner Yoyo Arifardhani dan Sukarmi membacakan putusan tersebut di gedung KPPU pada Rabu (24/9). Putusan itu juga memerintahkan kedua perusahaan tersebut harus membayar denda. Gaya Bella Diantama sebesar Rp 500 juta dan Uskarindo  Prima sebesar Rp 400 juta.

KPPU menyatakan kedua perusahaan ini terbukti bersalah karena tidak mengajukan harga penawaran yang bersaing. Kedua perusahaan malah bersekongkol dalam mengajukan harga kepada Garuda Indonesia. "Masing-masing paket harga telah disepakati oleh kedua perusahaan," ujar Tadjudin Noer Said.


KPPU membeberkan sejumlah bukti. Di antaranya, bukti pertemuan kedua perusahaan. Pada pertemuan di kantor Gaya Bella Diantama cabang Jakarta, 13 Juni 2007 itu, majelis komisi menilai keduanya mengatur persekongkolan dalam memenangi tender. "Dari sini unsur persekongkolan telah terpenuhi," ujar Tadjudin.

Sebenarnya tender ini diikuti oleh tiga perusahaan. Selain Gaya Bella dan Uskarindo, peserta lainnya ialah PT Seruni Indah. "Kami sempat diajak ikut pertemuan itu dan disuruh membayar Rp 100 juta," beber pengacara Seruni Indah, Syukur Rahmat.

Perkara ini diselidiki KPPU sejak 22 Febuari 2008 lalu. Tim Pemeriksa menemukan bukti-bukti yang cukup kuat tentang pelanggaran pasal 22 UU 5/1999. Pada tahap pemeriksaan lanjutan oleh majelis komisi, temuan penyelidik KPPU tetap tidak berubah.

Garuda Indonesia menggelar tender ini lewat pengumuman di salah satu media massa pada 23 April 2007. Total nilai proyek sebesar Rp 15 miliar. Pada 16 Juli 2007, panitia tender memenangkan Gaya Bella Diantama dan Uskarindo Prima.

Di hari pengumuman itu, Seruni melancarkan protes. Seruni meminta penyelenggara untuk menggelar tender ulang. "Namun tidak pernah dijawab. Ketika bertemu, panitia tender menanggapi dengan dingin," kata Syukur.

Syukur menilai proses tender tersebut tidak lazim. Pasalnya, penawaran kepada para peserta tender hanya melalui faksimili. Waktu yang diberikan pun sangat singkat. "Banyak kejanggalan yang kami rasakan selama mengikuti tender ini," terang  Syukur.

Meski menyeruapkan aroma kolusi antara peserta dan pelaksana tender, KPPU tidak menjatuhkan vonis apa pun untuk Garuda Indonesia. Mejelis komisi hanya menyarankan kepada Garuda Indonesia untuk membuat aturan tender sesuai ketentuan.

KPPU juga menyarankan Garuda Indonesia agar menyampaikan harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada semua peserta tender. Tujuannya, agar peserta tender menyampaikan harga penawaran secara wajar berdasarkan HPS.

Sampai berita turun KONTAN tidak memperoleh penjelasan dari Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Ketua Panitia tender Budi Suharto. Dalam pembacaan putusan itu, perwakilan dua perusahaan ini tidak tampak di ruang sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test