Gresik. Dua perusahaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) karena belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Dua perusahaan tersebut adalah PT MUN dan PT SAR di Kecamatan Driyorejo, Gresik. Disnaker Gresik sudah menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran kabar tersebut. "Seluruh perusahaan seharusnya sudah menyerahkan THR kepada para karyawannya sebelum H-7 Lebaran atau Rabu (29/6) lalu," kata Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Mulyanto saat dikonfirmasi, Minggu (3/7/2016).
Dua perusahaan di Gresik dilaporkan ak bayar THR
Gresik. Dua perusahaan di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) karena belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya. Dua perusahaan tersebut adalah PT MUN dan PT SAR di Kecamatan Driyorejo, Gresik. Disnaker Gresik sudah menerjunkan tim untuk mengecek kebenaran kabar tersebut. "Seluruh perusahaan seharusnya sudah menyerahkan THR kepada para karyawannya sebelum H-7 Lebaran atau Rabu (29/6) lalu," kata Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Mulyanto saat dikonfirmasi, Minggu (3/7/2016).