KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian yakni PT Gadai Emas Kresno Andalan dan PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar. Surat keputusan yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menyebutkan bahwa pemberian izin tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan anggota Dewan Komisioner. Baca Juga: OJK bubarkan 6 produk reksadana Minna Padi, ini dampaknya ke IHSG
Dua perusahaan gadai kantongi izin usaha dari OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada dua perusahaan pergadaian yakni PT Gadai Emas Kresno Andalan dan PT Gadai Sukses Aneka Mulia Jabar. Surat keputusan yang ditandatangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menyebutkan bahwa pemberian izin tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan keputusan anggota Dewan Komisioner. Baca Juga: OJK bubarkan 6 produk reksadana Minna Padi, ini dampaknya ke IHSG