KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan gadai asal Sidorajo Jawa Timur telah mengantongi tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Gadai Mitra dan Gadai Arta Sima. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Moch. Ihsanuddin menjelaskan, pemberian tanda terdaftar tersebut mulai berlaku sejak 13 November 2018. Menurutnya, keputusan ini telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. “Setelah memperoleh tanda terdaftar, mereka harus mencantumkannya pada setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang terlihat jelas oleh nasabah,” kata Ihsanuddin, yang dikutip dari siaran pers OJK, Kamis (6/12).
Dua perusahaan jasa gadai di Sidoarjo telah terdaftar di OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan gadai asal Sidorajo Jawa Timur telah mengantongi tanda terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka adalah Gadai Mitra dan Gadai Arta Sima. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Moch. Ihsanuddin menjelaskan, pemberian tanda terdaftar tersebut mulai berlaku sejak 13 November 2018. Menurutnya, keputusan ini telah sesuai dengan Pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. “Setelah memperoleh tanda terdaftar, mereka harus mencantumkannya pada setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang terlihat jelas oleh nasabah,” kata Ihsanuddin, yang dikutip dari siaran pers OJK, Kamis (6/12).