JAKARTA. PT Cintas Sentul Raya, sebuah perusahaan yang mengimpor, menjual dan memproduksi produk insulasi panas untuk keperluan industri di Indonesia menggugat PT Toilon Indonesia asal Tangerang, Banten. Cintas Sentul juga menyeret Direktorat Paten sebagai turut tergugat. Cintas Sentul menggugat pembatalan paten nomor IDP0029369B yang berjudul "Insulasi Panas" atau peredam panas atas nama Toilon pada Direktorat Paten pada 7 Agustus 2009 dan diberi paten pada 13 Oktober 2011. Kuasa hukum Cintas Sentul Sanaissara Hamamnudin mengatakan permohonan pendaftaran paten diajukan tanpa menggunakan hak prioritas. Artinya permohonan itu diajukan dengan klaim-klaim sebagai dasar pemberian paten. Ia mengatakan dasar pembatalan gugatan ini diajukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 91 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.14 tahun 2001 tentang paten.
Dua perusahaan lokal berebut paten peredam panas
JAKARTA. PT Cintas Sentul Raya, sebuah perusahaan yang mengimpor, menjual dan memproduksi produk insulasi panas untuk keperluan industri di Indonesia menggugat PT Toilon Indonesia asal Tangerang, Banten. Cintas Sentul juga menyeret Direktorat Paten sebagai turut tergugat. Cintas Sentul menggugat pembatalan paten nomor IDP0029369B yang berjudul "Insulasi Panas" atau peredam panas atas nama Toilon pada Direktorat Paten pada 7 Agustus 2009 dan diberi paten pada 13 Oktober 2011. Kuasa hukum Cintas Sentul Sanaissara Hamamnudin mengatakan permohonan pendaftaran paten diajukan tanpa menggunakan hak prioritas. Artinya permohonan itu diajukan dengan klaim-klaim sebagai dasar pemberian paten. Ia mengatakan dasar pembatalan gugatan ini diajukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 91 ayat 1 huruf a Undang-Undang No.14 tahun 2001 tentang paten.