Dua perusahaan properti ini gagal bayar pokok dan bunga MTN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua perusahaan gagal bayar alias default dana pokok dan bunga surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN). Mereka adalah PT Tema Jaya dan PT Mulia Citra Lestari. 

Pada bulan Mei lalu, dua perusahaan ini juga telah gagal membayar bunga MTN tepat waktu. Kali ini, Mulia Citra Lestari gagal membayar bunga ke 16 dan MTN pokok atas MTN Mulia Cira Seri A - E Tahun 2016. 

Baca Juga: Empat perusahaan ini kembali gagal bayar bunga secara tepat waktu


"Kami sampaikan bahwa pembayaran pokok bunga kepada pemegang MTN melalui pemegang rekening yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus 2020 ditunda," terang Syafruddin Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam keterbukaan pada  19 Agustus 2020. 

Berdasarkan data KSEI kelima seri MTN Mulia Citra Lestari bernilai pokok Rp 224 miliar. Kelima seri MTN milik perusahaan properti dan real estate ini seharusnya jatuh tempo pada 22 Agustus 2020 dan membayar bunga tetap sebesar 13,5% per tahun. 

Satu lagi perusahaan yang gagal membayar dana pokok MTN dan bunga tepat waktu adalah PT Tema Jaya. Perusahaan properti dan real estate ini gagal membayar bunga ke 16 yang seharusnya diserahkan pada 24 Agustus 2020. 

Baca Juga: Ada enam perusahaan menunda pembayaran bunga surat utang selama bulan Mei 2020

MTN Tema Jaya I tahun 2016 ini memiliki lima seri dengan nilai pokok Rp 249,6 miliar. Kelima seri MTN ini memberi bunga tetap 13,5% per tahun. MTN ini jatuh tempo pada 22 Agustus 2020. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News