KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan soal penerbitan efek bersifat utang berwawasan lingkungan telah dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir tahun 2017 lalu. Sejauh ini, ada dua perusahaan yang telah menunjukkan minatnya untuk menerbitkan instrumen yang dikenal dengan green bond ini. “Yang datang ini baru sounding nanya-nanya. Saya anggap ini tertarik. Yang datang ke saya ada dua,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Jumat (12/1). Meski demikian Hoesen belum bisa merinci siapa saja dua perusahaan tersebut. Yang jelas menurutnya para peminat itu, belum pernah sekalipun menerbitkan obligasi. Lebih lanjut Hoesen menjelaskan, peminat green bond dapat datang dari perusahaan-perusahaan yang bisnisnya berkaitan dengan lingkungan hidup.
Dua perusahaan tertarik merilis green bond
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan soal penerbitan efek bersifat utang berwawasan lingkungan telah dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhir tahun 2017 lalu. Sejauh ini, ada dua perusahaan yang telah menunjukkan minatnya untuk menerbitkan instrumen yang dikenal dengan green bond ini. “Yang datang ini baru sounding nanya-nanya. Saya anggap ini tertarik. Yang datang ke saya ada dua,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen, Jumat (12/1). Meski demikian Hoesen belum bisa merinci siapa saja dua perusahaan tersebut. Yang jelas menurutnya para peminat itu, belum pernah sekalipun menerbitkan obligasi. Lebih lanjut Hoesen menjelaskan, peminat green bond dapat datang dari perusahaan-perusahaan yang bisnisnya berkaitan dengan lingkungan hidup.