JAKARTA. Kasus investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) memasuki babak baru. Setelah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan dan menetapkan Direktur GTIS Aziddin sebagai tersangka, nasabah GTIS kiini mendesak kepolisian untuk menetapkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin dan Ketua MUI KH Amidhan Shaberah sebagai tersangka. Kuasa hukum nasabah GTIS Sugito Atmo Pawiro dalam surat resminya kepada Kabareskrim Mabes Polri yang salinannya diterima KONTAN menyebutkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Aziddin hanya sebagai pelaksana operasional harian GTIS. Di belakangnya ada Maruf Amin dan Amidhan sebagai penentu kebijakan. Karenanya, nasabah GTIS meminta dua petinggi MUI itu juga ikut bertanggungjawab dan ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka.
Dua petinggi MUI terseret investasi bodong GTIS
JAKARTA. Kasus investasi bodong PT Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) memasuki babak baru. Setelah Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menahan dan menetapkan Direktur GTIS Aziddin sebagai tersangka, nasabah GTIS kiini mendesak kepolisian untuk menetapkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin dan Ketua MUI KH Amidhan Shaberah sebagai tersangka. Kuasa hukum nasabah GTIS Sugito Atmo Pawiro dalam surat resminya kepada Kabareskrim Mabes Polri yang salinannya diterima KONTAN menyebutkan, berdasarkan bukti-bukti yang ada, Aziddin hanya sebagai pelaksana operasional harian GTIS. Di belakangnya ada Maruf Amin dan Amidhan sebagai penentu kebijakan. Karenanya, nasabah GTIS meminta dua petinggi MUI itu juga ikut bertanggungjawab dan ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka.