JAKARTA. Dari 74 perusahaan pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) terdapat 15 perusahaan tambang setuju menyesuaikan isi kontrak dengan enam poin renegosiasi. Sedangkan sebanyak 57 perusahaan hanya sepakat dengan sebagian poin renegosiasi, dan sisanya dua perusahaan tambang belum sepakat seluruh klausulnya. Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, dua perusahaan tambang batubara yang belum sepakat dengan enam poin renegosiasi yaitu, PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) dan PT Batubara Selaras Sapta (BSS). "Kedua perusahaan akan kami undang untuk pembahasan renegosiasi kembali," kata dia, Senin (3/2). Enam poin renegosiasi sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yakni, kewajiban divestasi kepada kepemilikan nasional, pemanfaatan produk dalam negeri, melaksanakan hilirisasi, menyesuaikan tarif royalti, peralihan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), serta mengikuti batasan maksimum luas wilayah pertambangan. Menurut Edi, SSKB belum bersedia membahas klausul renegosiasi sebelum pemerintah pusat memfasilitasi perusahaan menyoal tumpang tindih kepemilikan areal konsesi tambangn dengan beberapa perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). "Sedangkan BSS masih ada persoalan internal perusahaan sehingga belum dapat memenuhi panggilan pemerintah pusat.," kata Edi. Sementara, 15 PKP2B yang sudah setuju renegosiasi yaitu PT Selo Argokencoro Sakti, PT Banjar Intan Mandiri, PT Dharma Puspita Mining, dan PT Abadi Batubara Cemerlang. Sedangkan yang masih menolak sebagian poin renegosiasi di antaranya, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dua PKP2B belum sepakat semua poin renegosiasi
JAKARTA. Dari 74 perusahaan pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) terdapat 15 perusahaan tambang setuju menyesuaikan isi kontrak dengan enam poin renegosiasi. Sedangkan sebanyak 57 perusahaan hanya sepakat dengan sebagian poin renegosiasi, dan sisanya dua perusahaan tambang belum sepakat seluruh klausulnya. Edi Prasodjo, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, dua perusahaan tambang batubara yang belum sepakat dengan enam poin renegosiasi yaitu, PT Sarwa Sembada Karya Bumi (SSKB) dan PT Batubara Selaras Sapta (BSS). "Kedua perusahaan akan kami undang untuk pembahasan renegosiasi kembali," kata dia, Senin (3/2). Enam poin renegosiasi sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yakni, kewajiban divestasi kepada kepemilikan nasional, pemanfaatan produk dalam negeri, melaksanakan hilirisasi, menyesuaikan tarif royalti, peralihan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), serta mengikuti batasan maksimum luas wilayah pertambangan. Menurut Edi, SSKB belum bersedia membahas klausul renegosiasi sebelum pemerintah pusat memfasilitasi perusahaan menyoal tumpang tindih kepemilikan areal konsesi tambangn dengan beberapa perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP). "Sedangkan BSS masih ada persoalan internal perusahaan sehingga belum dapat memenuhi panggilan pemerintah pusat.," kata Edi. Sementara, 15 PKP2B yang sudah setuju renegosiasi yaitu PT Selo Argokencoro Sakti, PT Banjar Intan Mandiri, PT Dharma Puspita Mining, dan PT Abadi Batubara Cemerlang. Sedangkan yang masih menolak sebagian poin renegosiasi di antaranya, PT Adaro Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Arutmin Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News