JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan PNS pada dishub DKI Jakarta. "Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan Busway Trans Jakarta, sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai Tersangka," kata Untung dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Jumat (28/3).
Dua PNS DKI jadi tersangka korupsi transjakarta
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai tersangka kasus korupsi bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, dua tersangka tersebut merupakan PNS pada dishub DKI Jakarta. "Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark up dalam kegiatan Busway Trans Jakarta, sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai Tersangka," kata Untung dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Jumat (28/3).