KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebut bahwa aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) segera dirampungkan. Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE mengatakan, terdapat dua hal yang perlu menjadi prioritas dalam penyusunan aturan turunan tersebut. "Aturan tentang pekerja kelautan dan kewenangan pemerintah daerah hingga tingkat desa," kata Wahyu kepada Kontan.co.id pada Selasa (10/11).
Dua poin ini perlu jadi prioritas dalam aturan turunan perlindungan pekerja migran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyebut bahwa aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) segera dirampungkan. Wahyu Susilo, Direktur Eksekutif Migrant CARE mengatakan, terdapat dua hal yang perlu menjadi prioritas dalam penyusunan aturan turunan tersebut. "Aturan tentang pekerja kelautan dan kewenangan pemerintah daerah hingga tingkat desa," kata Wahyu kepada Kontan.co.id pada Selasa (10/11).
TAG: