KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat direvisi pemerintah. Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan mengenai Aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021. Adapun aturan tersebut kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dua poin perubahan aturan PPKM darurat 3-20 Juli 2021, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat direvisi pemerintah. Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah mengeluarkan aturan mengenai Aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021. Adapun aturan tersebut kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.